RSUD Salewangang Kabupaten Maros merupakan satu-satunya rumah sakit pemerintah di kabupaten maros yang dibangun pada tahun 1982 dan mulai di operasionalkan pada bulan agustus 1983. Pada waktu itu RSUD Maros merupakan rumah sakit tipe D Secara Teknis administrasi maupun secara teknis operasional merupakan UPTD yang bertanggung jawab kepada dinas kesehatan kabupaten maros. RSUD Kabupaten Maros Kemudian berubah nama menjadi RSUD Salewangang Kabupaten Maros Berdasarkan surat Keputusan Bupati Nomor 3721/SKPTS/445/VIII/1998 Tanggal 1 Agustus 1988.
Selanjutnya Pada Tahun 1999 RSUD Salewangang Kabupaten Maros dinaikkan kelasnya dari kelas D menjadi kelas C sesuai SK Menkes RI Nomor 1228/MENKES/SK/X/1997 tanggal 28 Oktober 1997. Pengelolaan rumah sakit didasarkan pada peraturan daerah nomor 16 Tahun 1999 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja.
Layanan Rawat Jalan adalah pelayanan medis kepada pasien untuk tujuan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan layanan kesehatan lainnya tanpa memerlukan rawat inap rumah sakit.
Poliklinik RSUD Salewangang Kabupaten Maros terdiri dari 14 orang Tenaga Perawat, tiap poliklinik dilayani oleh seorang perawat. pemberian pelayanan rawat jalan RSUD salewangang kabupaten maros ditangani oleh dokter yang ramah dan profesional. RSUD Salewangang Kabupaten Maros menyediakan berbagai pelayanan rawat jalan, yang secara garis besar poliklinik umum dan spesialis