Tarif Pelayanan Rawat Jalan

  • Poliklinik Umum  Rp 30.000
  • Poliklinik Gigi       Rp. 30.000
  • Poliklinik Spesialis  Rp. 40.000
  • Poliklinik Gizi Rp. 40.000

Tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.